Kompas TV otomotif otonews

Catat! Ini Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru Jawa Timur

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 20:00 WIB
catat-ini-daftar-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-terbaru-jawa-timur
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi di Indonesia yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemerintahan provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2023 ini.

Terbaru Pemprov Jawa Timur juga menghelat program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Program ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.

Perlu dipahami juga kebijakan ini sebagai upaya para pemangku kepentingan meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

Namun, diingat, bahwa program pemutihan pajak ini berlaku dalam periode tertentu saja.

Berikut daftar daerah dengan program pemutihan pajak:

1. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB karena menunggak satu tahun atau lebih.

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya; dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

2. Bengkulu

Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Bengkulu. Pemutihan pajak tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.

3. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan ini dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Prgram yang dijalankan yaitu Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun, bebas Pokok dan denda BBNKB II.

Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak

4. Bali

Provinsi Bali mengumumkan program pemutihan yang berlaku selama dua bulan yakni sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Dalam pemutihan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

Kemudian program tersebut juga memberikan Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x