Kompas TV pendidikan sekolah

Saat Pemprov NTT Keukeuh Siswa Masuk Sekolah Pagi, Awalnya Jam Belajar 05.00 lalu jadi 05.30

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 12:44 WIB
saat-pemprov-ntt-keukeuh-siswa-masuk-sekolah-pagi-awalnya-jam-belajar-05-00-lalu-jadi-05-30
Siswa SMA Negeri 1 Nekamese di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berjalan pulang dari sekolah pada Rabu (25/8/2021). (Sumber: Kompas.id/Fransiskus Pati Herin)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

KUPANG, KOMPAS.TV – Kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak berbagai kalangan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tetap memberlakukan jam belajar yang hanya bergeser menjadi pukul 05.30 untuk siswa SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam keterangan pers pada Selasa (28/2/2023) yang dikutip dari Kompas.id, mengatakan, kebijakan jam sekolah itu untuk sementara berlaku bagi 10 sekolah di Kota Kupang.

Adapun 10 Sekolah itu, yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, dan SMAN 6. Selain itu, ada juga SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, serta SMKN 5.

Penerapan jam sekolah itu mulai berlangsung pada 27 Februari lalu hingga satu bulan ke depan. Selanjutnya, akan dipilih dua sekolah yang dinilai memberi hasil terbaik.

Dua sekolah yang terpilih, nantinya akan didampingi secara khusus oleh berbagai perguruan tinggi. Tujuan akhirnya, untuk mendorong dua sekolah yang terpilih itu masuk dalam jajaran 200 SMA/SMK terbaik di Indonesia.

Saat ditanya dasar hukum kebijakan ini, Linus hanya menjelaskan ada perjanjian kinerja antara kepala sekolah dengan pihak dinas pendidikan. Padahal, dasar hukum suatu kebijakan semestinya berupa produk hukum.

Baca Juga: Viral soal Siswa di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Politikus PDI-P: Jangan Jadikan Murid Kelinci Percobaan

Dikutip dari laman resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, keputusan jam masuk sekolah itu berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik, maka diberlakukan jam belajar tambahan.

Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat 24 Februari 2023.

Sejumlah penolakan sekolah masuk pukul 05.00

Pemerhati masalah perempuan dan anak di NTT Ernesta Uba Wohon khawatir kebijakan tersebut tidak akan meningkatkan prestasi siswa melainkan menimbulkan kemunduran. Setelah dua hari berjalan, misalnya, banyak ruang kelas kosong. Siswa yang datang juga tertidur di ruang kelas.

Ernest pun khawatir hal-hal buruk akan menimpa siswi yang berangkat ke sekolah dalam keadaan masih gelap.

"Bisa terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Tentu kita tidak berharap hal itu terjadi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ernest, para guru terutama perempuan akan mengalami kendala. Mereka harus bangun lebih pagi untuk menyiapkan sarapan keluarga kemudian ke sekolah.

"Bagaimana kalau mereka punya anak bayi? Ini tidak manusiawi, " ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD NTT Buka Suara soal Pemberlakuan Sekolah Jam 5 Pagi: Kami Kaget Kebijakan Pak Gubernur

Sebelumnya, DPRP NTT juga menolak kebijakan tersebut dan meminta untuk mencabutnya.

"Kebijakan ini memang mengagetkan kita semua dan DPRD juga belum diajak komunikasi terkait kebijakan ini," ungkap Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna di Kupang, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, ada banyak riset yang menyebutkan bahwa waktu sekolah yang terlalu awal diduga berpotensi mengurangi waktu tidur anak, dan ini berisiko lebih besar mengganggu kesehatan mental anak sekolah.

Inche pun berharap kebijakan sekolah mulai pukul 5 pagi di NTT itu ditinjau kembali dan selama proses peninjauan, jadwal sekolah dikembalikan seperti yang berlaku selama ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tak hanya itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut mengkritik kebijakan tersebut. Sekjen FSGI, Heru Purnomo bahkan menyebut pihaknya mendesak agar usulan tersebut untuk dibatalkan.

"FSGI mendorong pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x