Kompas TV pendidikan sekolah

Resmi, Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Syarat Masuk SD, MI atau Sederajat

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 08:28 WIB
resmi-nadiem-hapus-tes-calistung-untuk-syarat-masuk-sd-mi-atau-sederajat
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bicara soal tes calistung. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi minta agar sekolah-sekolah menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Tes calistung ini diminta dihapus dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/ sederajat. Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD dan sejenisnya bakal dimulai untuk tahun ajaran baru. 

Menurut Nadiem, penghapusan calistung itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

“Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan,” kata Mendikburistek Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

"Bukan berarti calistung itu bukan suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD," ujarnya. 

"Saya tidak mau ada salah pengertian di sini, poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," kata Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bangga Siswa SMPN 1 Ciawi Jago Dansa, Bungkam Tudingan Generasi Perusak Bangsa

Peraturan Pemerintah

Selain itu, lanjutnya, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Terlebih lagi, kata Nadiem, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.

Sehingga, kata dia, sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x