Kompas TV pendidikan sekolah

Cek Siswa Penerima dan Syarat Mendapatkan PIP Kemdikbud, Bantuan SD, SMP, SMA sampai Rp1 Juta

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 12:44 WIB
cek-siswa-penerima-dan-syarat-mendapatkan-pip-kemdikbud-bantuan-sd-smp-sma-sampai-rp1-juta
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai, memperluas akses, dan memberikan kesempatan belajar dengan tujuan agar anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN KPK

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP Kemdikbud:

  1. Kriteria Umur: Siswa berusia 6-21 tahun.
  2. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar: Siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data yang sudah terpadankan di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  3. Kondisi Sosial Ekonomi: Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti:
    • Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau asuhan.
    • Siswa yang kembali bersekolah setelah putus sekolah.
    • Terdampak bencana alam.
    • Korban musibah di daerah konflik.
    • Berkebutuhan khusus.
    • Orangtua/wali sebagai narapidana.
    • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima Beasiswa SiPintar PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024

Cara Daftar PIP Kemdikbud

  1. Persiapan Berkas
    • Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  2. Pendaftaran di Lembaga Pendidikan
    • Siswa yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri di lembaga pendidikan terdekat.
  3. Pencatatan Data oleh Sekolah
    • Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima dan kemudian mendaftarkan mereka ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dengan Nama, Cukup Pakai HP Buka di Kemdikbud.go.id

Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:

  • SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun).
  • SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun).
  • SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun).

Baca Juga: Cara Cek NPSN Siswa dan Sekolah untuk SNPMB 2024, Berbeda dengan NISN?

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud

  1. Buka browser di ponsel atau komputer dan akses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.
  3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode keamanan yang ditampilkan pada situs.
  4. Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan PIP.
  5. Siswa dengan status SK Pemberian yang aktif berarti telah menerima uang bantuan yang ditransfer ke rekening BNI atau BRI.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024, Catat Link dan Jadwal Rangkaiannya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x