Klaster 3: Rp1.100.000
Klaster 4: Rp1.250.000
Klaster 5: Rp1.400.000
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Baca Juga: Siswa SMP Bagikan Beras Gratis di Cilacap dari Hasil Patungan Warga Sekolah
"Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alas an apapun. Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan," tulis pihak Kemendikbudristek dikutip dari laman resminya, Selasa (20/2/2024).
"Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Kemendikbudristek.
Namun, ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah Merdeka, yakni:
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
2. Biaya asrama;
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
4. Biaya wisuda;
5. Biaya jas almamater/baju praktikum;
6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.