Kompas TV pendidikan sekolah

Kartu Keluarga yang Bisa Digunakan Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 03:30 WIB
kartu-keluarga-yang-bisa-digunakan-daftar-ppdb-jakarta-jenjang-smp-ini-syaratnya
PPDB Jakarta 2024 (Sumber: Instagram/jakdisdiktv)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Senin (27/5/2024) ini PPDB DKI Jakarta menjadwalkan calon peserta didik baru (CPDB) untuk SMP mengajukan akun dan verifikasi kartu keluarga.

CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024/2025 pada SMPN adalah yang berdomisili atau tinggal di Jakarta dan tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil paling lama 10 Juni 2023.

Bagi Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka KK bisa dipakai.

Dengan catatan KK yang telah diverifikasi oleh tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.

Baca Juga: Referensi PPDB 2024, Simak Daftar 40 SMP Negeri Berakreditasi A di Jakarta

CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024 adalah yang terdaftar di sekolah negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

Supaya tidak terjadi kesalahan, perhatikan pula alur mengajukan akun untuk PPDB Jakarta jenjang SMP.

Selain itu, simak alur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 berikut ini :

1. Pengajuan Akun

Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang;
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi;
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Pengajuan Akun dan KK

Calon peserta didik baru dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Baca Juga: Simak, Berikut Link dan Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

3. Aktivasi PIN/Token

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah memiliki PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
  • Mengganti PIN/token dengan password;
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/token, dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan log in dengan cara input Nomor Peserta dan password;
  • Memilih sekolah tujuan;
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

5. Memantau Hasil Seleksi

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Kuota Jalur Prestasi jenjang SMP

  • Untuk prestasi akademik sebanyak 18 persen dari daya tampung
  • Untuk non akademik sebanyak 5 persen dari daya tamping.

Penyeleksian dengan cara :

  • Total pembobotan indeks prestasi akademik
  • Urutan pilihan sekolah dan
  • Waktu mendaftar

Jika jumlah CPBD lewat Jalur Prestasi non akademik melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan :

  • Total pembobotan indeks prestasi non akademik
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Tetapi jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan PPDB tahap 2

Kuota jalur zonasi SMP

  • Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung

Seleksi jalur zonasi

Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 202 4:

1. Zona Prioritas 1

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Siapkan 12 Posko PPDB 2024, Ada di Mana Saja?

PPDB jalur afirmasi SMP

  • - Kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung termasuk anak disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar

Seleksi jalur afirmasi

  • Afirmasi Prioritas pertama CPBD terdiri dari anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan  yang meninggal akibat Covid19 dan penyandang disabilitas.
  • Afirmasi Prioritas kedua : pemegang KJP plus mash aktif, anak sopir mitra Transjakarta yang mengemudi bus Cecil, anak pekerja/buruh pemegang kartu pekerja Jakarta dań penerima program Indonesia Pintar
  • Afirmasi Prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi
  • Jika jumlah pendaftar pertama bagi penyandang disablitas melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan zona Prioritas, usia dari yang tertua ke muda, frutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar
  • Jika jumlah pendaftar Prioritas afirmasi kedua melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasar zona  Prioritas, unutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik dań waktu mendaftar
  • Jika jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak memenuhi kuota maka dilimpahkan ke jalur afirmasi Prioritas kedua, dan bila tidak terpenuhi kagu mąką masuk ke PPDB tahap dua. 
     



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x