Kompas TV pendidikan sekolah

Cek Cara dan Besaran KJP Plus DKI Jakarta yang Cair Pekan Ini

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 11:00 WIB
cek-cara-dan-besaran-kjp-plus-dki-jakarta-yang-cair-pekan-ini
Salah satu bentuk kartu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kartu KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi para pelajar di Jakarta! Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama pada pekan kedua Juni 2024, yang berarti pada minggu ini.

Pencairan KJP Plus kali ini meliputi periode Mei dan Juni 2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi warga usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program ini bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun atau peningkatan keahlian yang relevan. Berikut adalah syarat untuk mendapatkan KJP Plus.

Baca Juga: 42 Link untuk Melihat Pengumuman SNBT 2024 Besok, Begini Cara Ceknya

Syarat Dapatkan KJP Plus

  • Peserta didik berusia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingo, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Besaran KJP Plus yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD/sederajat: Rp250.000 per bulan (Rp135.000 dana rutin dan Rp115.000 dana berkala)
    • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan (6 bulan)
  • SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan
    • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan (6 bulan)
  • SMA/MA: Rp420.000 per bulan
    • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan (6 bulan)

Untuk mengecek pencairan KJP Plus, siswa dapat mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id dan memasukkan NIK, tahun 2024, serta memilih tahap pencairan (tahap pertama untuk Mei dan Juni 2024).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN untuk Lulusan S1 dan S2, Usia 64 Tahun Bisa Mendaftar

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki.

Dengan adanya program KJP Plus ini, diharapkan semua pelajar di Jakarta dapat terus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi warganya, terutama dari kalangan kurang mampu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x