Kompas TV pendidikan kampus

LPDP Izinkan Alumni untuk Tinggal di Luar Negeri Pascastudi, tapi Simak dulu Syaratnya

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 10:00 WIB
lpdp-izinkan-alumni-untuk-tinggal-di-luar-negeri-pascastudi-tapi-simak-dulu-syaratnya
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Sumber: LPDP)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan bagi para alumni penerima beasiswanya untuk tetap tinggal di luar negeri setelah menyelesaikan studi.

Namun, kebijakan ini diterapkan khusus bagi mereka yang ingin melaksanakan program magang atau internship, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP Juni Dearmanita Damanik menjelaskan bahwa kesempatan magang ini diberikan dengan durasi maksimal 2 tahun.

"LPDP memberikan waktu untuk magang atau internship. Magang ini bisa diberikan paling lama 2 tahun," ujar Juni dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran LPDP Tahap 2

Syarat dan Ketentuan Magang Pascastudi

Meski diberi kesempatan, para alumni tidak serta-merta bisa langsung melaksanakan program magang. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Pengajuan permohonan izin magang maksimal 60 hari dari tanggal kelulusan resmi.
  2. Magang harus dimulai maksimal 3 bulan setelah tanggal kelulusan.
  3. Durasi magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.
  4. Alumni wajib membuat surat pernyataan akan kembali ke Indonesia setelah magang selesai.
  5. Khusus untuk PNS, harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja.

Prosedur Pasca Magang

Setelah menyelesaikan program magang, alumni LPDP memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Melapor kepada LPDP dengan menyertakan laporan pelaksanaan magang.
  2. Kembali ke Indonesia maksimal 90 hari kalender setelah tanggal akhir magang.

Konsekuensi Tidak Kembali ke Indonesia

Bagi alumni yang tidak melakukan magang dan tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi, LPDP akan memberikan sanksi berupa:

  1. Pengembalian dana beasiswa yang telah diterima.
  2. Pemblokiran dari semua program beasiswa LPDP di masa depan.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Kini juga Bisa Daftar Beasiswa LPDP

Kewajiban Mengabdi di Tanah Air

Setelah kembali ke Indonesia, para alumni LPDP diwajibkan untuk mengabdi kepada negara dengan bekerja selama minimal 3 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ilmu dan pengalaman yang didapat selama studi di luar negeri dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan Indonesia.

Proses Pengajuan dan Persetujuan

LPDP menetapkan beberapa ketentuan terkait proses pengajuan dan persetujuan magang:

  • Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Izin magang akan diberikan dalam bentuk Letter of Consent (LoC) dari Direktur Beasiswa LPDP.

LPDP berharap para alumni dapat memperoleh pengalaman kerja internasional yang berharga sebelum kembali mengabdi di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendorong kemajuan bangsa di berbagai sektor.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x