Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk aktif memantau informasi terbaru dari pihak sekolah mengenai jadwal dan proses pencairan dana tersebut.
Untuk memudahkan verifikasi status penerima PIP 2024, Kemendikbudristek telah menyediakan layanan pengecekan online.
Siswa atau orang tua dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id dan mencari kolom 'Cari Penerima PIP'.
Selanjutnya, mereka diminta untuk mengisi data yang diperlukan, yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Setelah mengklik tombol 'Cari', informasi penerima akan ditampilkan.
Dalam proses pengambilan dana PIP di bank, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Buku Tabungan (Rekening Simpel), fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP Orang Tua.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya, yaitu untuk keperluan pendidikan.
Dengan demikian, PIP 2024 dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.