JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud kembali dilanjutkan pada tahun 2025 ini sebagai bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
PIP adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah di Indonesia.
PIP 2025 dirancang untuk:
Dana bantuan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:
Catatan khusus: Siswa kelas VI, IX, XII semester genap dan kelas I, VII, X semester ganjil menerima setengah dari nominal tahunan.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka sampai 31 Oktober, Perhatikan Syarat dan Prosedur Ini!
Bantuan diprioritaskan untuk siswa:
Bagi yang memerlukan pertimbangan khusus, diperlukan rekomendasi dari:
Pastikan data NISN dan NIK valid, dan simpan bukti status penerima PIP. Penerima juga harus memantau pengumuman resmi dari sekolah, memperhatikan jadwal pencairan, dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Baca Juga: Baru, Berikut Cara Cek Penerimaan PIP Dikdasmen SD, SMP, SMA Februari 2025, Pakai Data Siswa Ini
Untuk informasi lebih lanjut, penerima bantuan PIP dapat menghubungi pihak sekolah atau mengakses situs resmi Kemendikbud.
Pastikan untuk selalu memantau pengumuman terbaru terkait pencairan bantuan PIP 2025.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.