Kompas TV pendidikan sekolah

KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 Sudah Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerimanya

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 08:21 WIB
kjp-plus-tahap-2-februari-2025-sudah-cair-ini-besaran-dan-cara-cek-penerimanya
KJP Plus Tahap 2 bulan Februari 2025 mulai dicairkan. (Sumber: Instagram upt.p4op)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 untuk bulan Februari.

Proses pencairan ini dimulai pada 4 Februari 2025 dengan total penerima sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Berikut rincian besaran dana yang diterima sesuai jenjang pendidikan:

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap I 2025 Cair? Ini Penjelasannya

SD/MI

  • Biaya Rutin per Bulan Rp135.000
  • Biaya Berkala per Bulan Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan Rp130.000
  • Jumlah Penerima: 242.919 peserta didik

SMP/MTs

  • Biaya Rutin per Bulan Rp185.000
  • Biaya Berkala per Bulan Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan Rp170.000
  • Jumlah Penerima: 147.341 peserta didik

SMA/MA

  • Biaya Rutin per Bulan Rp235.000
  • Biaya Berkala per Bulan Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan Rp290.000
  • Jumlah Penerima: 48.876 peserta didik

SMK

  • Biaya Rutin per Bulan Rp235.000
  • Biaya Berkala per Bulan Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan Rp240.000
  • Jumlah Penerima: 83.403 peserta didik

Baca Juga: Kabar Baik! 105 Ribu Penerima KJP Plus yang Dicabut akan Diaktifkan Kembali Januari 2025

PKBM

  • Biaya Rutin per Bulan Rp185.000
  • Biaya Berkala per Bulan Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan -
  • Jumlah Penerima: 1.083 peserta didik

Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Proses untuk penerima baru:

  • Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.
  • Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2025

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2025 dan tahap penyaluran yang relevan.
4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x