JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 untuk bulan Februari.
Proses pencairan ini dimulai pada 4 Februari 2025 dengan total penerima sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Dana KJP Plus ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Berikut rincian besaran dana yang diterima sesuai jenjang pendidikan:
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap I 2025 Cair? Ini Penjelasannya
SD/MI
SMP/MTs
SMA/MA
SMK
Baca Juga: Kabar Baik! 105 Ribu Penerima KJP Plus yang Dicabut akan Diaktifkan Kembali Januari 2025
PKBM
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Proses untuk penerima baru:
1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2025 dan tahap penyaluran yang relevan.
4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.