JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu di berbagai jenjang pendidikan.
Untuk melakukan pengecekan status penerima, siswa atau wali dapat mengakses situs resmi PIP Kemdikbud dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dana PIP 2025 akan dicairkan sesuai jenjang pendidikan, tanpa potongan. Untuk penerima tingkat SD/SDLB/Paket A, siswa kelas I-V akan mendapat Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas VI mendapat Rp225.000 per tahun.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B, kelas VII dan VIII akan menerima Rp750.000 per tahun, sementara kelas IX mendapat Rp375.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA Sebesar hingga Rp1,8 Juta
Sementara siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C kelas X dan XI akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta per tahun. Khusus untuk kelas XII, besaran dana yang diterima Rp900.000 per tahun.
Dana PIP diberikan tanpa potongan dan siswa akan menerima jumlah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Kemdikbud menyatakan waktu pencairan dana PIP dapat berbeda bagi setiap penerima. Namun, seluruh peserta wajib memahami tiga aturan utama dalam proses penarikan dana, yaitu:
Baca Juga: Cara Akses Banyak Ruang di Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, Klik rumah.pendidikan.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.