Kompas TV pendidikan sekolah

Begini Cara Cek Penerima PIP Februari 2025, Cair Tanpa Potongan untuk Pemilik Rekening Simpel

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 10:11 WIB
begini-cara-cek-penerima-pip-februari-2025-cair-tanpa-potongan-untuk-pemilik-rekening-simpel
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu di berbagai jenjang pendidikan.

Untuk melakukan pengecekan status penerima, siswa atau wali dapat mengakses situs resmi PIP Kemdikbud dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana PIP 2025 akan dicairkan sesuai jenjang pendidikan, tanpa potongan. Untuk penerima tingkat SD/SDLB/Paket A, siswa kelas I-V akan mendapat Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas VI mendapat Rp225.000 per tahun.

Jenjang SMP/SMPLB/Paket B, kelas VII dan VIII akan menerima Rp750.000 per tahun, sementara kelas IX mendapat Rp375.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA Sebesar hingga Rp1,8 Juta

Sementara siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C kelas X dan XI akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta per tahun. Khusus untuk kelas XII, besaran dana yang diterima Rp900.000 per tahun.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025

  1. Siapkan data:
    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – Bisa dicek di nisn.data.kemdikbud.go.id.
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) – Tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
  2. Buka  pip.kemdikbud.go.id.
  3. Masukkan data di menu "Cari Penerima PIP"
  4. Isi NISN dan NIK
  5. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat informasi pencairan dana.

Syarat Penerima PIP

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Data siswa harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan.

Dana PIP diberikan tanpa potongan dan siswa akan menerima jumlah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Kemdikbud menyatakan waktu pencairan dana PIP dapat berbeda bagi setiap penerima. Namun, seluruh peserta wajib memahami tiga aturan utama dalam proses penarikan dana, yaitu:

Baca Juga: Cara Akses Banyak Ruang di Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, Klik rumah.pendidikan.go.id

  1. Aktivasi rekening di bank penyalur
    • Penerima baru atau yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib mengaktifkan rekening terlebih dahulu di bank penyalur sebelum mencairkan dana.
  2. Penarikan tunai di bank
    • Siswa dengan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang sudah terdaftar sebagai penerima tahun sebelumnya atau memiliki SK Penerima PIP bisa langsung menarik dana di teller bank sesuai ketentuan.
  3. Penarikan dengan kartu debit
    • Penerima yang telah memiliki kartu debit SimPel dapat mencairkan dana melalui ATM atau agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x