JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui kementerian terkait melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Program bantuan tunai pendidikan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Dana PIP 2025 akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran bervariasi. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/sederajat Rp1,8 juta per tahun.
Untuk memastikan status penerimaan bantuan, siswa atau wali dapat melakukan pengecekan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Dalam proses pengecekan diperlukan dua dokumen penting yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat utama penerima PIP antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima PIP Februari 2025, Cair Tanpa Potongan untuk Pemilik Rekening Simpel
Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga mekanisme pencairan dana PIP.
"PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah," jelas Kemendikdasmen dilansir dari situs PIP.
Bantuan ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non formal Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Langkah-langkah cek penerima bantuan:
Waktu pencairan dana dapat berbeda-beda untuk setiap penerima. Siswa dan orangtua diimbau untuk memantau status pencairan melalui situs resmi Kemdikbud atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.
Tingkat SD/SDLB/Paket A:
Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
Baca Juga: Baru, Berikut Cara Cek Penerimaan PIP Dikdasmen SD, SMP, SMA Februari 2025, Pakai Data Siswa Ini
Tingkat SMA/SMALB/Paket C/SMK:
Penerima bantuan dihimbau untuk menggunakan dana PIP sesuai peruntukannya, yakni membiayai kebutuhan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.