Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Penerima PIP 2025: Berikut Link Baru, Nominal, dan Kriteria Penerima sampai Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 24 Februari 2025, 10:35 WIB
cara-cek-penerima-pip-2025-berikut-link-baru-nominal-dan-kriteria-penerima-sampai-rp1-8-juta
Seorang siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan Simpanan Pelajar atau Simpel di Magelang 22 Januari 2024. (Sumber: Puslapdik Kemendikbudristek)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan situs baru untuk mengecek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Masyarakat kini bisa mengakses pip.dikdasmen.go.id, menggantikan situs lama pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan mencegah siswa putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengecek status penerimaan PIP, orang tua atau siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP"
  3. Masukkan NISN dan NIK
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Baca Juga: Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA Sebesar hingga Rp1,8 Juta

Nominal Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP 2025 dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Tingkat SD/SDLB/Paket A:
    • Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil: Rp225.000/tahun
    • Kelas lainnya: Rp450.000/tahun
  • Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
    • Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil: Rp375.000/tahun
    • Kelas lainnya: Rp750.000/tahun
  • Tingkat SMA/SMALB/SMK/Paket C:
    • Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp900.000/tahun
    • Kelas lainnya: Rp1.800.000/tahun
  • Khusus SMK program empat tahun:
    • Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp900.000/tahun
    • Kelas lainnya: Rp1.800.000/tahun

Kriteria Penerima PIP

Bantuan PIP dapat diterima oleh:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  4. Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  5. Korban bencana alam
  6. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  7. Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:
    • Mengalami kelainan fisik
    • Korban musibah
    • Anak korban PHK
    • Tinggal di daerah konflik
    • Anak keluarga terpidana
    • Berada di Lembaga Pemasyarakatan
    • Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
  8. Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Cara Baru Cek Penyaluran PIP 2025: Akses pip.dikdasmen.go.id, Bantuan sampai Rp1,8 Juta untuk Siswa

Program ini diharapkan dapat membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x