Kompas TV regional peristiwa

Mobil yang Disebut Halangi Ambulans Sehingga Pasien Meninggal Ternyata Tak Pernah Keluar Garasi

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 21:50 WIB
mobil-yang-disebut-halangi-ambulans-sehingga-pasien-meninggal-ternyata-tak-pernah-keluar-garasi
Ilustrasi Ambulans (Sumber: Thinkstockphotos)
Penulis : Tito Dirhantoro

GARUT, KOMPAS TV - Polisi telah menemukan mobil berpelat nomor seperti yang disebut oleh akun Facebook bernama Fauzi Minggu, seorang relawan pengawal ambulans di Garut, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Fauzi menceritakan pengalamannya saat mengawal ambulans yang membawa pasien seorang anak kecil dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut pengakuan sang relawan, saat dirinya mengawal ada seorang pengendara mobil kijang yang menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles pada Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Garut

Padahal, kata dia, ambulans tersebut sedang membawa pasien kritis dan hendak menuju ke RSUD dr Slamet Garut. Cerita Fauzi tersebut diunggah pada Minggu (16/8/2020).

Fauzi menceritakan dalam statusnya, pengendara mobil Kijang tersebut sengaja mengajak balap ambulans yang dikawalnya. Akibatnya, ambulans tidak bisa menyalip mobil itu sampai beberapa kilometer.

Hingga pasien di dalam ambulans yang merupakan seorang anak yang sedang dalam kondisi kritis karena pembuluh darahnya pecah meninggal dunia tak lama setelah tiba di RSUD dr Slamet.

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut langsung turun tangan melakukan pengecekan kendaraan yang disebut menghalangi laju ambulans tersebut.

Baca Juga: Di Jawa Timur 2 Kecelakaan Kereta Api dengan Mobil Terjadi saat HUT Ke-75 RI

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan Satlantas Polres Garut sudah bertemu dengan pemilik mobil yang pelat nomornya disebutkan oleh relawan pengawal ambulans.

"Tim dari Satlantas Polres Garut, dipimpin langsung Kasatlantas telah menemui pemilik mobil dengan pelat nomor seperti yang disebutkan oleh relawan di Sumedang," kata Muslih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/8/2020).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, menurut Muslih, ternyata mobil tersebut tidak terbukti menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles, sebagaimana yang viral di media sosial.

"Menurut pemilik kendaraan tersebut, sejak tanggal 6 Agustus sampai tanggal 17 Agustus 2020, mobil tersebut tidak pernah keluar garasi, apalagi sampai ke Garut," kata Muslih.

Baca Juga: Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut, Pasien Kritis Meninggal

Menurut Muslih, informasi ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Fauzi, relawan pengawal ambulans yang pada awalnya memposting cerita aksi mobil Kijang menghalangi ambulans.

"Konfirmasi dari saudara Fauzi yang memposting video permohonan maaf kepada pemilik kendaraan Kijang menyatakan bahwa bukan kendaraan tersebut yang menghalangi laju ambulans," kata Muslih.

Muslih mengatakan, polisi menduga ada pihak-pihak yang secara sengaja memalsukan nomor kendaraan tersebut.

"Mungkin nomor polisi kendaraan tersebut ada yang memalsukan," kata Muslih.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengingatkan jika ada ambulans sedang membawa pasien, agar para pengendara yang lain memberi jalan pada ambulans tersebut. 

Baca Juga: Ada Razia Masker, Sopir Ambulans Ini Mencoba Kabur

Dia menuturkan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Jika ada yang menhalangi, pengemudi melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," kata Asep.

Asep menegaskan dalam Undang-Undang tersebut, mobil ambulans membawa orang sakit merupakan prioritas kedua yang wajib didahulukan, setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Karena itu, menurut Asep, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Rujukan Alami Lakalantas

"Pengemudi yang menghalangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan 1 bulan penjara," kata Asep.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x