Kompas TV regional hukum

Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka Gara-gara Bangun Dermaga Pribadi di Pantai

Kompas.tv - 15 November 2020, 13:50 WIB
wakil-wali-kota-bima-jadi-tersangka-gara-gara-bangun-dermaga-pribadi-di-pantai
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

BIMA, KOMPAS TV - Wakil Wali Kota Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga membangun dermaga pribadi di kawasan laut.

Adapun dermaga tersebut diketahui dibangun di sekitar vila miliknya yang berada di pinggir pantai wilayah Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Atas tindakannya membangun dermaga pribadi itulah, rupanya mendapat sorotan dari masyarakat. FS pun kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Uang Raib Rp 22 Miliar di Maybank Masih Diselidiki, Polisi Kini Melacak Aset dan Panggil Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Prayugo menjelaskan sebelum menetapkan FS sebagai tersangka, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait. Itu termasuk pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima, NTB.

Tak hanya itu, polisi dari tim Satreskrim Polres Bima Kota pun meminta keterangan pada yang bersangkutan atau wakil wali kota Bima, FS.

"Termasuk Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangannya. Selama proses penyelidikan dan penyidikan dia sangat kooperatif," kata Hilmi pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Kendaraan Mewah Bupati Tersangka Korupsi Disita

Hasilnya, diketahui bahwa pembangunan dermaga tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

Jadi Tersangka

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan Wakil Wali Kota Bima FS sebagai tersangka.

Sebab, ia diduga membangun dermaga milik pribadi secara ilegal dan tanpa mengantongi izin resmi.

"FS kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya," tutur Hilmi.

Baca Juga: 8 Oknum Tentara jadi Tersangka Pembakaran di Intan Jaya, Mahfud MD Apresiasi TNI AD

FS kemudian disangkakan dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut polisi, dermaga yang dibangun wakil wali kota murni milik pribadi dan tak terkait dengan pemerintah setempat.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan," kata dia.

"Unsur pelanggaranya sudah terpenuhi, sehingga kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, wakil wali kota Bima itu belum ditahan oleh polisi.

Alasannya, kata Hilmi, sang wakil wali kota diancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 3 miliar atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya di bawah 5 tahun," tutur Hilmi.

Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x