Kompas TV regional kriminal

Pria Bertato Bunuh Pasangan Sesama Jenis Usai Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 24 Januari 2021, 00:32 WIB
pria-bertato-bunuh-pasangan-sesama-jenis-usai-berhubungan-badan-begini-kronologinya
Ilustrasi jenazah mayat korban. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial JK (26).

Pria asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya.

Hal itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat (22/1/2021) malam.

Baca Juga: Kapendam Jaya Serahkan 2 Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet ke Polisi

Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Saat ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.

Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.

Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.

Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.

Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.

Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.

Baca Juga: Siswi SMA Diduga Dibunuh di Karawang, 11 Saksi Diperiksa

Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.

"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.

Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.

"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.

Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Tengah Persawahan Karawang, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.

"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x