Kompas TV regional peristiwa

Anak yang Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar Ngaku Merasa Berdosa: Saya Siap Sujud di Kaki Bapak

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 14:24 WIB
anak-yang-gugat-ayahnya-rp-3-miliar-ngaku-merasa-berdosa-saya-siap-sujud-di-kaki-bapak
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Sumber: (Tribun Jabar/ Mega Nugraha))
Penulis : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS TV - Deden, anak yang menggugat ayahnya bernama Koswara, menyampaikan rasa penyesalannya. Ia mengaku merasa berdosa kepada orang tuanya yang kini telah berusia 85 tahun.

Karena itu, Deden bersedia meminta maaf. Tak hanya itu, Deden juga mengaku siap bersujud di kaki ayahnya Koswara. Hal tersebut akan dilakukan Deden sebagai wujud perdamaian dengan ayahnya.

Demikian hal tersebut disampaikan Deden, warga Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Kakek 85 Tahun Digugat Buah Hatinya Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Sang Anak Justru Meninggal

Kedatangannya di PN Bandung untuk menjalani siding gugatan yang dilayangkannya kepada ayahnya Koswara. Dalam sidang kali ini, agendanya masih dalam pemeriksaan berkas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.

“Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya,” kata Deden seusai siding seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (27/1/2021).

Deden berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya. Sementara itu, adiknya Hamidah meminta satu syarat damai kepada Deden, yakni bersujud di kaki Koswara.

Menanggapi syarat tersebut, Deden mengaku siap untuk bersujud di kaki ayahnya. Sebab, Deden telah mengakui jika dirinya bersalah. 

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah, Pihak Keluarga Minta Pelapor Minta Maaf Pada Sang Ayah

"Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk berdamai," ucap Deden.

Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.

Tak hanya itu, hakim juga sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dengan orang tua dan adiknya selaku tergugat.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.

Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Milliar, Gara-gara Tak Terima Diminta Tutup Warung

Seperti diketahui, kasus anak bernama Deden menggugat ayahnya berawal dari rencana Koswara yang tidak lagi ingin mengontrakkan toko seluas 3 x 2 meter yang berada di Jalan AH Nasution. 

Sebab, tahun ini Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Adapun hasil penjualannya akan dibagi kepada para ahli waris yakni adik-adik Koswara.

Namun rencana tersebut ditolak Deden yang menyewa toko di atas tanah yang hendak dijual. Karena tak terima, Deden kemudian menggugat Koswara yang berniat menjual tanah orang tuanya itu.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara dikutip dari TribunJabar pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Anak Gugat Warisan Tetap Tak Mau Damai, Ibu: Dia Tidak ke Rumah untuk Minta Maaf

Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya, Deden, ketika berniat menjual tanah tersebut.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orang tuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Baca Juga: Tiga Anak Gugat Warisan Ibu Kandung Rp 15 Miliar

Kemudian, keduanya juga harus membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," kata Koswara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x