Kompas TV regional hukum

Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 10:21 WIB
anak-masih-balita-istri-tak-kerja-ini-nasib-ardi-yang-dibui-karena-pakai-uang-salah-transfer-bca
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Sumber: Surya/Firman Rachmanudin)
Penulis : Gading Persada

Sebelumnya Ardi Pratama diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.

Dia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.

Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan. Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata Ardi.

Baca Juga: Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar

3. Menjadi terdakwa gara-gara uang salah transfer

Nah, Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, dia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikutip dari Kompas.com (26/2/2021).

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas, Politikus Senior yang Muncul Menggugat BCA

Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.

"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia. Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.

Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," tutup Hera.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x