SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan, bola Sabu Jaringan Internasional Iran Dan Pakistan, yang berjumlah ratusan kilogram, saat ini masuk kedalam tahap Persidangan Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum, terhadap nota pembelaan dari para terdakwa, mengenai hukuman mati yang dilayangkan kepada 13 terdakwa.
Persidangan dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kantor Pengadilan Negeri Cibadak, dan Lapas Kelas 2 Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, membantah seluruh dalil dari nota pembelaan, atau pledoi dari 13 terdakwa. JPU masih tetap, menuntut 13 orang dihukum mati atas Undang Undang Narkotika dan satu orang dituntut 5 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Cibadak menambahkan, alasan ke 13 tersangka tersebut ditunut hukuman mati, karena mereka sudah dua kali melakukan tindakan yang sama, yaitu menyelundupkan Sabu dengan jumlah besar kewilayah Cianjur dan Sukabumi. Bahkan ada pelaku yang berstatus residivis, namun tetap melakukan penyelundupan Sabu dengan jumlah yang lebih besar, melalui Samudra Hindia, hingga 400 kilo gram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.