Kompas TV regional kriminal

Polisi Tetapkan Pembeli Pulau Lantigiang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Kompas.tv - 22 April 2021, 15:17 WIB
polisi-tetapkan-pembeli-pulau-lantigiang-masuk-dalam-daftar-pencarian-orang
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dokumentasi Asri/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

"Sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik jika terjadi hal yang lebih parah, makanya kami tangguhkan dengan wajib lapor," tutur Kapolres dikutip dari Kompas.com

Ia menambahkan, berkas tersangka mantan Kades Jinato 2015 Abdullah, masih diproses.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Sosok Asdianti Baso, pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. (Sumber: Facebook/Asdianti Baso)

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan mengatakan, keduanya jadi tersangka setelah Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata Hasan, Jumat (12/3/2021).

Namun, hanya Abdullah yang memenuhi panggilan.

Sementara Asdianti tidak bisa dihubungi penyidik karena nomor telepon genggamnya tidak lagi aktif.

Baca Juga: Diisukan Dijual, Ini Deretan Pulau yang Senasib dengan Pulau Lantigiang Selayar, Mana Saja?

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.

Hasan mengungkapkan, peran kedua tersangka melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.

Sedangkan pemilik tanah Syamsul Alam masih saat ini masih jadi saksi.

"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Berencana Panggil Paksa Asdianti Baso, Pembeli Pulau Lantigiang

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x