Kompas TV regional kriminal

Viral Video Porno di Bali, Kemenkumham Buru WNA yang Diduga Sebagai Pelaku

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 11:01 WIB
viral-video-porno-di-bali-kemenkumham-buru-wna-yang-diduga-sebagai-pelaku
Ilustrasi link situs porno yang ada di buku pelajaran sosiologi SMA. (Sumber: TRIBUN TERNATE/WAHID NURDIN)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

BALI, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga tempat video porno yang viral di media sosial.

Namun, lokasi tersebut sudah kosong saat tim Kemenkumhan diterjunkan. Kemenkumham tak merinci lebih lanjut nama Villa itu, tapi diduga lokasi tersebut berada di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Jadi ketika tim kita sampai di lapangan memang tempat tersebut sudah tidak disewa lagi, orangnya sudah para kabur," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Selidiki Video Viral Pesta Seks WNA di Bali, Satu Pelaku Diduga Warga Negara Jerman

Hingga saat ini, Kemenkumham masih memburu warga negara asing (WNA) pemeran pesta seks dalam video yang viral di media sosial TikTok beberapa waktu belakangan.

Kemenkumham tengah melacak identitas para pelaku yang berperan dalam video. Tayangan tersebut diduga dibuat oleh empat orang WNA dan satu orang WNI.

Jamaruli menyebut bahwa data pelaku sudah dikantongi. "Tapi apakah nama tersebut nama asli atau enggak kami belum ketemukan. Di data kami sudah kami cari, sepertinya nama tersebut nama samaran," katanya.

Para terduga pelaku yang memiliki media sosial juga kerap mengubah-ubah username. Sehingga, lanjut Jamaruli, membuat petugas kesulitan dalam mengidentifikasi para pelaku.

"Jadi selama data yang asli tidak kita ditemukan, ya, memang agak kesulitan. Tapi saya rasa pengalaman kami sebelumnya, kalau disamar-samarkan, akan ketemu juga," jelas Jamaruli.

Baca Juga: Video TikTok Pesta Seks di Bali Resahkan Warga

Kata Jamaruli, nantinya, pelaku akan ditangani oleh Polri. "Itu kan pidana umum, jadi nanti polisi yang ini menangani, bukan imigrasi," terangnya.

Untuk WNA yang terbukti melakukan tindak pidana, harus tunduk pada hukum Indonesia, setelah itu baru dideportasi.

"Tapi nanti akan ada sanksi dari instansi lain, biasanya kita langsung deportasi," jelas Jamaruli.

Baca Juga: Viral Video Pesta Seks WNA di Bali di Media Sosial TikTok




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x