Kompas TV regional update corona

Satgas Covid-19 Hentikan Pembiayaan, Anies Baswedan Tambah 37 Lokasi Isolasi Covid-19 DKI Jakarta

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 12:37 WIB
satgas-covid-19-hentikan-pembiayaan-anies-baswedan-tambah-37-lokasi-isolasi-covid-19-dki-jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 37 lokasi isolasi penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 979 Nomor 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19. 

KepGub tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2021 oleh Anies. 

Pada KepGub tersebut disebut alasan Anies menambah 37 lokasi isolasi salah satunya karena pemberhentian pembiayaan isolasi bagi pasien dan tenaga kesehatan Covid-19 oleh Satgas Covid-19. 

"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan," tulis KepGub tersebut, dikutip Senin (7/6/2021). 

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Berikut adalah daftar lokasi Isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta: 

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang:

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

Tahap 2, kapasitas 6.648 orang:

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

Baca Juga: Cara Pendaftaran FMOTM secara Online Agar Mendapat Program Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

Tahap 3, kapasitas 994 orang:

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85

2. GOR Rawamangun, kapasitas 100



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x