Kompas TV regional update

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi Kapasitas Maksimal 25%

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 12:46 WIB
perpanjangan-ppkm-level-4-di-jakarta-mal-dan-rumah-ibadah-boleh-beroperasi-kapasitas-maksimal-25
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

Riza berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ini dapat memberikan dampak positif pada upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta. 

"Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu ke depan, angka menurun akan lebih signifikan lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta," ucap Riza.

Baca Juga: Jangan Salah, Pembukaan Mal di PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kota Ini Saja

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan uji coba pelonggaran PPKM level 4 dengan membolehkan mal dan tempat ibadah buka secara terbatas.

Uji coba pelonggaran ini mulai berlaku pada periode perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali, yaitu 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Selain Jakarta, mal dan rumah ibadah juga boleh dibuka di Bandung, Surabaya, dan Semarang. 

Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x