Kompas TV regional berita daerah

Pemprov Jateng Perketat Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 13:23 WIB
pemprov-jateng-perketat-izin-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-sekolah
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah perketat izin pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pemprov Jateng pun mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada 30 Agustus 2021, tapi ada syarat yang mesti dipatuhi.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, sekolah yang berada pada PPKM Level 4 tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.

Kata Suyanta, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring.

Sedang level 3 dalam aglomerasi level 4, maka daerah bersangkutan pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas.

"Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Jateng, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Segera Buat Surat Edaran Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jateng

Meski begitu, tambah Suyanta, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Sekolah harus melalui beberapa tahap. 

Tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.

Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu.

"Apabila hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. “Itu kata kuncinya,” tegas Suyanta.

Sementara persyaratan yang harus dilalui, meliputi panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Tahapan kedua, adanya kesiapan sarana prasarana.

Sedangkan yang terpenting, tambah Suyanta, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x