MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram Briptu A terindikasi melanggar prosedur terkait penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.
Indikasi pelanggaran prosedur ditemukan oleh tim pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa Briptu A melakukan kegiatan di luar prosedur.
"Dapat dibuktikan pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa, terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Komisaris Besar Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10/2021).
Menurut Komisaris Besar Artanto, tongkat polisi yang menjadi alat bukti, diayunkan oleh Briptu A ke arah peserta unjuk rasa. Tongkat polisi itu dijadikan sebagai bukti tindakan yang dianggap melanggar prosedur.
Baca Juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Mengaku Masih Pulihkan Kesehatan
Akibat pentungan yang dilakukan Briptu A menggunakan tongkat polisi, salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto menuturkan, saat ini penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB.
Baca Juga: Sudah Bayar Rp1 Miliar Demi Jadi Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.