Kompas TV regional peristiwa

Tahanan Lapas Narkotika Yogyakarta Diduga Alami Penganiayaan, Kalapas: Itu Tidak Benar!

Kompas.tv - 3 November 2021, 07:21 WIB
tahanan-lapas-narkotika-yogyakarta-diduga-alami-penganiayaan-kalapas-itu-tidak-benar
Ilustrasi narapidana di dalam sel tahanan (Sumber: KOMPAS.com / HAMDOUT)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini mencuat berita adanya dugaan penganiayaan yang tidak manusiawi terhadap penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto secara tegas membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Menurutnya, seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tidak benar. Semua kegiatan pembinaan dan penerimaan narapidana maupun tahanan dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan Covid-19,” kata Cahyo, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Mantan Napi Mengaku Jadi Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta

Cahyo menjelaskan, informasi yang bersumber dari eks narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang mengaku adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya.

“Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.

Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Kultur Menyimpang Polri Dinilai Sulit Diubah, Pakar: Yang Salah Rekrutmen atau Pendidikannya?

Lebih lanjut, Cahyo membeberkan bahwa dalam proses penempatan narapidana/tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil asesmen mereka masing-masing.

“Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya.

Pihaknya juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini yakni Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sudah meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni s/d Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.

Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan.

Baca juga: Kriminolog UI Bicara Soal Budaya Kepolisian: Kebusukan Atasan Menular ke Anak Buah

Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan) ulang.

“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkap Cahyo.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x