Kompas TV regional kriminal

Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Bos Rumah Makan Padang Ternyata Sempat Pakai Jasa Dukun Santet

Kompas.tv - 7 November 2021, 17:14 WIB
sebelum-sewa-pembunuh-bayaran-istri-bos-rumah-makan-padang-ternyata-sempat-pakai-jasa-dukun-santet
Ekspos kasus pembunuhan bos rumah makan padang di Mapolres Karawang, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA/Ali Khumaini.)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - NW, 49 tahun, nekat menjadi otak pembunuhan terhadap KA 54 tahun, suaminya sendiri, yang merupakan seorang bos rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat.

Sebelum membayar orang untuk membunuh suaminya karena sakit hati, NW ternyata sempat menggunakan jasa dukun santet. Namun, upaya itu gagal menghabisi nyawa suaminya.

Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, NW sempat menyuruh temannya, AM, mencari dukun santet.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang yang Didalangi Istrinya Sendiri

"NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar Rp 5 juta untuk dicarikan dukun santet," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (6/11/2021).

Namun, dua bulan kemudian, NW menghubungi tersangka AM bahwa dukun santet tersebut tidak berhasil melakukan pembunuhan.

Lantaran tak kunjung meninggal saat disantet, NW kemudian meminta AM untuk mencarikan pembunuh bayaran.

Kemudian, pada September 2021 tersangka NW bersama AM merencanakan melakukan aksi pembunuhan secara langsung kepada korban.

AM merekrut enam temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut. Upaya itu berhasil setelah rencana dirancang selama tiga bulan.

Mengenai para algojo, NW bahkan sampai membuat surat perjanjian kontrak kerja. Kini keenamnya sudah diamankan personel Polres Karawang.


Selain NW, lima tersangka kasus pembunuhan ini adalah AM, H, BN, RN, dan MH. Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca Juga: Detik-Detik Bos Rumah Makan Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Anak Korban Dengar Teriakan Ayahnya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x