Kompas TV regional berita daerah

Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penyuluhan Kesehatan atasi kecemasan

Kompas.tv - 13 November 2021, 14:46 WIB
kanwil-kemenkumham-sulsel-ikuti-penyuluhan-kesehatan-atasi-kecemasan
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti penyuluhan kesehatan Online (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

Makassar - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti penyuluhan kesehatan Online yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Jakarta usai Senam Kesegaran Jasmani, Jumat (12/11).

Kegiatan penyuluhan in menghadirkan Narasumber Psikolog dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Wiwien Novianti membahas terkait cara mengatasi kecemasan di Masa Pandemi Covid-19.

Kecemasan menurut Wiwien merupakan suatu respon dari pengalaman yang dirasa tidak menyenangkan dan di ikuti perasaan gelisah, khawatir, dan takut. “Perasaan cemas yang timbul di masa pandemic ini sebenarnya hal wajar. Pasti kita mengkhawatirkan tentang kesehatan diri, kesehatan keluarga, finansial, hingga mencemaskan apakah pandemi akan mengubah kehidupan kita dalam waktu yang lama,” Kata Psikolog Wiwien.

Wiwien juga mengatakan bahwa perasaan cemas juga memiliki manfaat bagi tubuh yakni Tanda untuk melindungi diri, Dapat memicu motivasi terhadap suatu tantangan, Sebagai tanda peringatan dini untuk sebuah perubahan, Sebagai tanda peringatan darurat dari bahaya, dan Membuat kita lebih berhati-hati.

“Namun, ada gejala yang ditimbulkan dari kecemasan yakni kesulitan tidur, jantung berdebar, mudah tegang, mudah khawatir, otot tegang, sakit kepala, sakit perut, mudah lupa, keringat panas/dingin, sesak nafas, mudah gugup, sulit konsentrasi, dan mual,” ungkap Wiwien.

Dukungan kesehatan jiwa dan psikososial yang diberikan secara berjenjang sesuai dengan kondisi permasalahan yang dihadapi adalah jika mengalami stress dan masalah psikologis ringan dan sedang cukup pada layanan dasar dan layanan komunitas terlatih atau pada keluarga.

“Kemudian jika mengalami masalah kejiwaan layananan yang diterima adalah layanan non specialis oleh psikolog atau perawat, pekerja sosial, dokter umum atau terapi okupasi. Jika mengalami ganguan kejiwaan layananan yang diterima yakni layanan specialis oleh Psikolog Klinis, Psikiater, Perawat Jiwa, atau Profesional Lainnya,” Kata Wiwien.

Setelah mengenali gejala kata Wiwien maka yang perlu dilakukan adalah Dukungan untuk melakukan upaya mandiri, Dukungan dari seluruh anggota keluarga, Sadari ketika kondisi mulai tidak membaik, Latihan pernafasan 4-7-8 (menarik napas selama empat detik, menahan napas selama tujuh detik, dan menghembuskan napas selama delapan detik), Menulis/ journaling, dan Lakukan rujukan dengan mengunjungi puskesmas terdekat atau layanan professional lainnya



Sumber : Kompas TV Makassar



BERITA LAINNYA



Close Ads x