Kompas TV regional sosial

Sejarah Mengerikan Gerbong Maut Bondowoso, Hari Ini 74 Tahun Lalu

Kompas.tv - 23 November 2021, 22:01 WIB
sejarah-mengerikan-gerbong-maut-bondowoso-hari-ini-74-tahun-lalu
Sekilas tidak ada yang istimewa dari gerbong kereta api yang terpajang di bagian tengah Museum Brawijaya Malang. Terlihat seperti gerbong tua lainnya. (Sumber: Kemendikbud)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

“Dalam buku Monumen Perjuangan Jawa Timur (1986) diceritakan bahwa para tahanan itu dipindahkan menggunakan kereta api,” demikian tertulis pada laman Kemendikbud.

Awalnya, sebanyak 200 tahanan berhasil dipindahkan. Para tahanan ini dipindahkan menggunakan kereta api penumpang dalam dua tahap.

“Pemindahan tahanan tahap ketiga dilakukan menggunakan kereta api barang. Mereka berjejalan di dalam tiga gerbong berkode GR 5769, GR 4416, dan GR 10152.”

Pada tanggal 23 November 1947 dini hari, pemindahan tahap ketiga dilakukan. Tentara Belanda telah menyiapkan tiga gerbong di Stasiun Bondowoso untuk mengangkut para tahanan.

Gerbong pertama dengan kode GR 5769 berisi 32 tahanan. Gerbong kedua dengan kode GR 4416 berisi 30 tahanan. Gerbong ketiga dengan kode GR 10152 berisi 30 tahanan.

Mereka terdiri atas rakyat biasa, laskar rakyat, anggota Tentara Republik Indonesia (TRI), dan anggota polisi.

Pada pukul 05.00 pagi seluruh tahanan sudah berada di dalam gerbong. Namun, mereka harus menunggu di dalam gerbong selama 2,5 jam. Kereta baru diberangkatkan pada pukul 07.30.

Perjalanan menuju Stasiun Wonokromo Surabaya melewati rute Jember–Probolinggo–Jatiroto tersebut memakan waktu sekitar 13 jam.

“Selama perjalanan para tahanan yang berhimpitan di dalam gerbong tidak diberi makan atau pun minum.”

Kereta api yang membawa mereka berhenti selama tiga jam di Stasiun Jember. Selama tiga jam itu pula kereta api terjemur terik matahari.

Baca Juga: Sejarah Penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan

Cuaca terik ditambah dengan kondisi gerbong yang tanpa ventilasi menjadi siksaan yang tak manusiawi untuk para penumpang di dalamnya, mengakibatkan penderitaan luar biasa bagi para tahanan itu.

“Akhirnya, sesampainya di Surabaya, 46 tahanan tak dapat lagi bertahan. Mereka meninggal dunia dalam penderitaan.”

Saat ini, gerbong maut tersebut berstatus Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/107/KPTS/013/2015.

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menetapkan gerbong ini sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam sidang kajian di Banyuwangi pada 2018 lalu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x