Kompas TV regional kriminal

6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 08:27 WIB
6-fakta-dugaan-pencabulan-terhadap-santriwati-di-tasikmalaya-oleh-gurunya
Ilustrasi. KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mencatat sembilan santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan pengurus yayasan pesantren. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mencatat sembilan santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan pengurus yayasan pesantren.

Selama hampir tiga pekan KPAID Tasikmalaya mendampingi para korban santriwati salah satu pesantren tersebut.

Menjaga dampak sosial dan psikologis korban pencabulan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Ato, selama ini terus menjaga dampak sosial dan psikologis para korban karena kasus ini sangat sensitif.

Namun, Ato menilai bahwa oknum itu bisa ada di lembaga mana saja termasuk di lembaga pendidikan pesantren atau keagamaan sekalipun.

"Kita hanya menjalankan tugas Negara untuk melindungi para korban anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual. Kami bukti-bukti dan keterangan para korban sudah lengkap didapat dan sekarang sedang diselidiki oleh Polres Tasikmalaya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.  

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

Berikut sejumlah fakta tentang dugaan pencabulan yang dialami oleh sejumlah santriwati tersebut:

1. Jumlah Korban 9 Santriwati

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, berdasarkan penelusuran KPAID Tasikmalaya, jumlah korban mencapai sembilan orang.

Mereka baru berani melapor pada KPAID setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut.

2. Usia Korban 15-17 Tahun

Para korban berusia belasan tahun, yakni antara 15 hingga 17 tahun. Motifnya hampir sama dengan kasus asusila guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

3. Baru 2 Korban yang Lapor Polisi

Atau menyebut, meskipun dari penelusurannya sudah ada sembilan korban, namun baru dua korban yang berani melaporkan kejadian itu pada polisi.

"Sebetulnya kami sudah tiga pekan mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli oleh guru pesantrennya sendiri. Jumlahnya sudah 9 orang dan baru lapor ke polisi 2 korban. Para korban usia di bawah umur semua di kisaran umur 15 sampai 17 tahun. Ini oknum ya, oknum bisa di lembaga mana saja," jelasnya.

Ato menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan korban sebelum mendampingi para korban melaporkan ke kepolisian, khususnya mengenai seperti apa pelecehan seksual yang dialaminya.

"Kami KPAID mendampingi para korban pencabulan ini sudah dua kali lapor resmi ke Unit PPA Reskrim Polres Tasikmalaya. Pertama, kita dampingi laporan korban pada hari Selasa (7/12/2021) dan kemarin Kamis (9/12). Itu dari jumlah korban semua, baru dua korban yang berani lapor ke polisi," tambah Ato.

4. Dilakukan di Beberapa Lokasi

Para korban mengaku dicabuli oleh satu guru yang sama di pesantrennya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan di beberapa lokasi di tempat pendidikan, mulai dari tempat mengajar dan lingkungan pesantren saat lokasinya sepi.

"Ada juga yang dilakukan saat korban sakit dan berpura-pura hendak membantu korban saat melakukannya," ujar Ato.

Baca Juga: 2 Santriwati Korban Herry Wirawan Sempat Kembali Sekolah tapi Dikeluarkan karena Punya Anak

Sampai saat ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya terus mendampingi para korban sampai kasusnya ini terungkap oleh pihak Kepolisian.

5. KPAID Siapkan Petugas Trauma Healing

Atau juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus trauma healing untuk mendampingi para korban supaya tak terganggu psikologisnya dan memulihkan trauma mereka.

"Tentunya kita terus berkoordinasi dengan para orang tuanya. Kita amankan para korban di lokasi yang sangat safety. Kita tunggu hasil penyelidikan Kepolisian," pungkasnya.

6. Polisi selidiki kasus pencabulan 9 santriwati

Sementara itu, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya kasus dugaan pencabulan oleh guru pesantren pada para santriwatinya.

Menurutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Siap, sudah ada laporan polisinya, tanggal 7 Desember 2021. Sedang kami tangani," jelasnya kepada Kompas.com lewat pesan Whatsapp, Jumat (10/12) siang.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x