Kompas TV regional hukum

Bahar Smith: Bagi Saya, demi Indonesia Jangankan Dipenjara, Nyawa Jiwa Saya Murah Harganya

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 17:55 WIB
bahar-smith-bagi-saya-demi-indonesia-jangankan-dipenjara-nyawa-jiwa-saya-murah-harganya
Bahar Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saat mengisi ceramah di Bandung beberapa waktu lalu. (Sumber: Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Bahar Smith bahkan tampak tidak takut jika harus kembali mendekam di penjara. Terlebih, ia sudah dua kali dikurung di balik jeruji besi.

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," ucap Bahar.

Selain memeriksa Bahar Smith, Tim Penyidik Polda Jabar juga memeriksa seorang pria berinisial TR yang diduga sebagai pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Debat Danrem Surya Kencana Dengan Bahar Smith! Cek Informasi Selengkapnya

Keduanya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Bahar Smith.

Diketahui, Bahar Smith memberikan ceramah yang diduga bernada ujaran kebencian di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Hari ini memang agendanya memeriksa BS dan TR, TR ini yang menggunakan channel YouTube," kata Ibrahim di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021).

Baca Juga: Tegas Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Bakal Periksa Bahar Smith Besok

Sebelum diperiksa, kata Ibrahim, mereka telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu sebagaimana prosedur yang berlaku.

Hasilnya, menurut Ibrahim, keduanya dipastikan negatif COVID-19 sehingga dapat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan, karena kalau positif, berbeda lagi," ujarnya.

Adapun Bahar Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sedangkan TR sudah datang ke Polda Jawa Barat sebelum kedatangan Bahar Smith.

Bahar Smith dilaporkan atas dugaan membuat ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung, dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith: Saya Tidak Pernah Mangkir!

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.




Sumber : TribunJabar/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x