Kompas TV regional hukum

Karena Alasan Kesehatan dan Keamanan, Herry Wirawan Batal Dihadirkan Langsung di Persidangan

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 21:19 WIB
karena-alasan-kesehatan-dan-keamanan-herry-wirawan-batal-dihadirkan-langsung-di-persidangan
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!

Salah satu caranya, Herry Wirawan mencuci otak korban dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Bahkan perbuatan bejat tersebut pernah diketahui oleh sang istri. Namun istri Herry Wirawan yang sedang hamil tidak bisa berbuat banyak lataran telah mendapat ancaman psikis dari terdakwa hingga membuatnya mengalami trauma mendalam.

Menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, dengan fakta-fakta di persidangan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Geram! Herry Wirawan Bekukan Otak Hingga Perkosa Santri Depan Istri!

Dilakukan selama 6 tahun

Seperti diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama enam tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri.
 




Sumber : Tribunjabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x