Kompas TV regional hukum

Kejaksaan Bongkar Korupsi di Bank Jatim Kali Kedua: Kerugian Total Rp195 M, 8 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 21:51 WIB
kejaksaan-bongkar-korupsi-di-bank-jatim-kali-kedua-kerugian-total-rp195-m-8-orang-jadi-tersangka
Ilustrasi Bank Jatim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan kasus korupsi untuk kali kedua di PT Bank Jatim. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Lebih Dari Rp 300 Miliar!

Penyidik Kejati Jatim mengungkapkan kronologi dugaan korupsi ini berawal dari tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka Yuniwati menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Korupsi LPEI

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo," ujar Fathur.

"Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih."

Fathur menyebut, ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x