Kompas TV regional hukum

Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 15:51 WIB
bukan-hanya-tuntutan-hukuman-mati-jaksa-juga-minta-hakim-rampas-kekayaan-herry-wirawan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.

Baca Juga: Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Berikut Sejumlah Tuntutan Jaksa Terhadap Herry Wirawan

Dia menjelaskan, nantinya harta hasil rampasan tersebut akan digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," tegas Asep.

Selain itu, Jaksa juga meminta pada hakim agar barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.

Herry Wirawan juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp331 juta untuk 13 santriwati korban pemerkosaan.

"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.000," kata Asep.

JPU juga menuntut Herry Wiryawan dijatuhi hukuman mati dan denda sebesar Rp500 juta.

Bukan hanya itu, dalam persidangan itu jaksa juga meminta hakim untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucapnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, JPU kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Kajati Jawa Barat yang langsung menjadi JPU, Asep N Mulyana menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x