Kompas TV regional hukum

Menelusuri Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah dari Suap Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 07:42 WIB
menelusuri-aliran-uang-ratusan-juta-rupiah-dari-suap-istri-bandar-narkoba-di-polrestebes-medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers terkait kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (21/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV/ FERRY IRAWAN)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan terkait beredarnya uang suap dari istri bandar narkoba kepada anggota polisi di Polrestabes Medan.

Menurut Panca, uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta itu dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.

Rincian pembagiannya, sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kasat Serse Nakoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.

Dari pemeriksaan terhadap salah satu anggota polisi yang diduga menerima suap yakni AKP Paul Simamora, yang mengakui bahwa diri membagi uang atas perintah Kompol Oloan Siahaan. 

Adapun uang sebesar Rp66 juta dibagikan kepada tim dan Rp100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," kata Panca dilansir dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Kapolrestabes Medan tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Pencopotannya

Tak hanya itu, sisa uang suap juga diduga mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Setelah itu, dari pemeriksaan diketahui Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.

Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp13 juta. Sedangkan biaya lainnya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.

Kapolrestabes Medan Dicopot

Buntut dari kasus suap ini selain beberapa anggota kepolisian telah ditetapkan tersangka, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga akhirnya dicopot dari jabatannya.

Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba ini.

Kendati begitu, lanjut Panca, Riko terbukti memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan Kapolrestabes Medan dilakukan untuk menjaga marwah Kepolisian.

"Kami sepenuhnya mendukung tindakan tegas pencopotan Kapolrestabes Medan. Keputusan ini demi menjaga marwah Kepolisian di tengah masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Berdasarkan pemeriksaan Propam Polri, kata Edi, Kapolrestabes Medan dicopot bukan menerima suap tapi karena penyalahgunaan kewenangan dan tidak cakap mengawasi anak buahnya sehingga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pencopotan ini menunjukkan ada permasalahan dalam kepemimpinan dan pengawasan oleh Riko saat menjadi Kapolrestabes Medan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Pengawasan yang tidak dijalankan dengan baik bisa dinilai masyarakat sebagai pembiaran di Satuan Reserse Narkoba Narkoba," ujarnya.

Dia menilai, perbuatan Kapolrestabes yang membebankan perintah pembayaran kepada Kasat Narkoba tidak boleh terjadi. "Ini sama saja menyuruh anak buah menyalahgunakan kewenangan," katanya.

Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengawasan kepada jajarannya.

"Kita jadikan kasus suap di Medan sebagai bahan introspeksi untuk perbaikan dan pembenahan menuju Polri yang semakin presisi," katanya.

Baca Juga: MAKI Dorong Polda Sumut Tindak Tegas Penerima Suap di Polrestabes Medan: Biar Tak Busuk Keseluruhan!

Duduk Perka

Perkara ini muncul ke publik saat Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu, menggelar sidang kasus narkoba dengan menghadirkan saksi Bripka Ricardo, mantan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Ricardo juga menjadi terdakwa dan ditahan dalam perkara lain, yakni menggelapkan barang bukti uang kasus narkoba.

Di persidangan itu, Ricardo menyebutkan adanya aliran uang Rp300 juta ke pejabat Polrestabes Medan dari istri bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Riko juga terseret dalam perkara itu.

Kasus yang bergulir di Polrestabes Medan berawal saat para anggota polisi menemukan uang Rp1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba bernama Jusuf.

Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.

Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.

Dari uang Rp1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagian uang yakni Rp600 juta.

Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.

Sementara, terkait uang sebesar Rp300 juta merupakan biaya untuk pembebasan Imayanti. Uang itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba itu kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang, kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.

Kemudian istri bandar narkoba itu melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa




Sumber : Kompas TV/Antara/TribunMedan


BERITA LAINNYA



Close Ads x