Kompas TV regional berita daerah

Wartawan Gadungan Komplotan Pengganjal Mesin ATM

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 11:13 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah ditangkap Unit Resmob Polda Jawa Tengah.

Empat pelaku dengan modus mengganjal mesin ATM masing-masing berinisial JA warga Tangerang, TS warga Lampung, DA warga Lampung, Jumat (28/1/2022) siang dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, setelah berhasil dilakukan penangkapan di Tangerang. Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, salah satu pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

Dalam melakukan aksi kejahatannnya tersebut, keempat pelaku yang salah satunya mengaku sebagai wartawan berperan melakukan pengintaian terhadap korban yang hendak mengambil uang di mesin ATM yang sepi pengunjung. Pelaku yang sudah menyiapkan beberapa kartu ATM mulai melakukan aksi dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi saat korban hendak mengambil uang.

Saat korban mulai kebingungan kartu elektroniknya tidak bisa keluar, salah satu pelaku yang mengaku wartawan memberikan arahan sambil menyuruh temannya untuk melihat nomor pin yang diketik oleh korban di mesin ATM. Berhasil melihat nomor pin tersebut, korban kemudian disuruh menelpon customer service yang nomornya sudah disiapkan oleh pelaku.

Setelah korban pergi dari lokasi anjungan tunai mandiri, keempat pelaku kemudian melakukan pengambilan kartu milik korban yang terganjal di mesin ATM. Dan dari hasil kejahatan yang dilakuakn di Jawa Barat serta di Jawa Tengah, keempat pelaku berhasil memperoleh keuntungan Rp 400 juta dalam kurun waktu enam bulan.

"Modus yang dilakukan biasanya pelaku menarget korban-korban di ATM. Baik itu di pusat pembelanjaan maupun di ATM-ATM di SPBU. Setelah dia melihat ada korban, kemudian dia mengganjal, setelah mengganjal dia menggantikan ATM miliknya, dimana disuruh untuk memasukan nomer pinnya, ada penukaran ATM di situ," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirkrimsus Polda Jateng.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamna hukuman 7 tahun penjara. Dan salah satu pelaku yang berhasil kabur, petugas menetapkan daftar pencarian orang atas kasus pencurian.

#ganjalatm #poldajateng #semarang

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Sulawesi

Pemberangkatan Haji 2024

15 Mei 2024, 12:48 WIB

Close Ads x