Kompas TV regional kriminal

Anggota TNI di Papua Laporkan Tindak Penganiayaan dan Penyebaran Berita Hoaks

Kompas.tv - 20 Februari 2022, 12:23 WIB
anggota-tni-di-papua-laporkan-tindak-penganiayaan-dan-penyebaran-berita-hoaks
Seorang personel Kodim 1712/Sarmi, Serda JYK melaporkan seorang berinisial NW ke Polres Jayapura atas dugaan tindakan penganiayaan dan penyebaran hoaks. (Sumber: Penrem 172/PWY via Pendam XVII/Cenderawasih)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

“Termasuk pintu mobil terbuka sendiri yang mengakibatkan keponakan JYK hampir terjatuh keluar dari kendaraan," jelas Letkol Kav Kristiyanto.

"Saat JYK menahan keponakannya agar tidak terjatuh, tidak sengaja korek api mainan yang menyerupai pistol milik adik JYK terlihat oleh kedua pengendara OAP tersebut yang berada tepat pada pintu mobil yang terbuka,” urainya.

Kemudian timbul salah paham atas peristiwa itu. Mereka mengira Serda JYK menodongkan senjata kepada keduanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, Serda JYK bersama kedua orang tuanya memasuki toko dan berbelanja.

Namun, saat keluar dari toko, tiba-tiba sejumlah masyarakat melakukan tindak kekerasan kepada JYK dan kedua orang tuanya.

Saat itu seseorang bertanya, mengapa Serda JYK menodongkan pistol. Namun, Serda JYK menjawab bahwa itu hanya pistol mainan.

Tetapi mereka tidak percaya dan terus melakukan intimidasi kepada JYK, meski JYK tetap tenang dan berupaya menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Salah satu dari mereka kemudian meminta JYK meminta maaf kepada masyarakat di TKP sambil merekam video menggunakan ponsel.

Saat divideokan tersebut, JYK hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di TKP. Pihaknya juga meminta maaf kepada kedua pengendara yang hampir bersenggolan sebelumnya.

"Serda JYK telah memastikan bahwa pihaknya tidak mengatakan bahwa yang menghilangkan OAP adalah dirinya seperti yang dituduhkan oleh oknum masyarakat yang mengaku bernama NW dalam video tersebut," jelas Letkol Kav Kristiyanto.

"Serda JYK memang mendengar kalimat berisi tuduhan tersebut diucapkan oleh oknum salah satu masyarakat, namun bukan dirinya. Saat itu juga, terdengar suara-suara provokatif dari samping dan belakang JYK," lanjutnya.

Serda JYK juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengatakan hal tersebut, sebab dirinya merupakan personel TNI yang juga merupakan orang asli Papua, yang memegang teguh disiplin keprajuritan dalam bertugas.

“Serda JYK telah mengambil langkah hukum dengan dilaporkan permasalahan tersebut ke Polres Jayapura dengan laporan Polisi nomor : LP / 123 / II / 2022/ Papua / Res Jayapura, pada hari Jum’at, tanggal 18 Februari 2022, pukul 16.30 Wit terkait tindak pidana pengeroyokan dan akan dibuat laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita Hoax," urainya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x