Kompas TV regional hukum

Kecewa Ditetapkan Tersangka, Nurhayati Pertanyakan Alasannya: Hanya karena Petunjuk Kejari?

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 23:17 WIB
kecewa-ditetapkan-tersangka-nurhayati-pertanyakan-alasannya-hanya-karena-petunjuk-kejari
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

"Bu sebenarnya saya itu berat ngasih surat ini kepada Ibu (Nurhayati). Karena kami tahu betul bagaimana peranan Ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di Desa Citemu," ujar Nurhayati meniru perkataan Kanit Tipikor Kejari Kabupaten Cirebon kepadanya kala itu.

"Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena semua ini atas petunjuk dari Kejari," sambungnya, menuntaskan perkataan tersebut.

Oleh sebab itu, Nurhayati tambah tak paham dengan alasan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

"Apakah karena petunjuk dari Kejari, saya harus dijadikan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21-nya Supriyadi? Jadi, di mana letak perlindungan bagi saya, sebagai pelapor dan saksi?" tandas Nurhayati.

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Penetapan Nurhati sebagai Tersangka

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

Bersama Supriyadi, Nurhayati diduga ikut menikmati hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta selama tiga tahun, sejak 2018 hingga 2020.

Kendati polisi belum mendapatkan bukti Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut, penetapan sebagai tersangka tetap berjalan.

Sebab, Nurhayati dianggap telah melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Dana Desa Sebagai Tersangka

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x