Kompas TV regional berita daerah

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Kalsel Ancam Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 06:05 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Massa buruh dari aliansi pekerja buruh banua PBB Kalimantan Selatan melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, rabu siang (23/2/2022).

Aksi ini sebagai protes keras terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang disebut baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

Tidak seperti sebelumnya yang sudah bisa dicairkan sebulan paling lama setelah pekerja di PHK ataupun mengundurkan diri.

Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Banjarmasin Disuntik Vaksin Booster

Keresahan tersebut akhirnya menimbulkan riak keras gelombang unjuk rasa di Banjarmasin ini menuntut DPRD Kalsel mendukung pencabutan permenaker tersebut atau setidaknya revisi.

Salah seorang orator aksi yang merupakan Biro Hukum KSPSI Kalsel, Sumarlan, menegaskan dalam dua pekan kedepan, buruh meminta revisi dilakukan pada permenaker namun juga sebelumnya pihak buruh harus diberi akses dalam memntau draf perubahannya.

“Kami tunggu selama setidak-tidaknya adalah 2 pekan dari sekarang, revisi bisa dijalankan tapi sebelum revisi ditetapkan kami membuat surat pernyataan kepada BPJS tolong pihak kami dilibatkan untuk mengetahui draf revisinya dulu, jangan seperti omnibuslaw," tegasnya.

Pihak buruh pun mengancam akan keluar dari BPJS ketenagakerjaan jika tuntutan tidak dipenuhi dan permenaker yang dimaksud akhirnya tetap berlaku.

Ancaman mundur dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pun diharapkan menjadi perhatian pemerintah sebab aliansi buruh banua terdiri dari sejumlah serikat pekerja diantaranya K-SPSI dan FSPMI, dimana untuk SPSI saja anggotanya disebut mencapai 36.000 orang di 13 kabupaten kota di Kalsel.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, para buruh akan boikot kepesertaan BPJS ketenagakerjaan melalui garis organisasi masing-masing.

"Sudah kami siapkan surat pernyataan untuk keluar dari BPJS ketenagakerjaan, itu tidak ada tawar menawar lagi, tidak ada aksi lagi, langsung keluar," tambah Sumarlan.

Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Kolong Rumah Singgah di Banjarmasin, Dinsos Sebut Ada Kejanggalan

Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait JHT menurut buruh adalah satu dari 10 kebijakan pemerintah yang disebut merugikan kaum pekerja dalam setahun terakhir.

Di tingkat DPRD Kalsel tuntutan tersebut diakui telah diaminkan oleh pihak dewan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x