Kompas TV regional kriminal

Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Pelaku Lari ke Bali Jadi Terapis Pijat

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 16:09 WIB
pembunuhan-mahasiswa-jember-9-tahun-lalu-akhirnya-terungkap-pelaku-lari-ke-bali-jadi-terapis-pijat
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Bagus Supriadi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Awalnya Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp2 Miliar, Lalu Direvisi Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat BPN

Kepada polisi, Arif mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukannya bersama Rofiki bermula saat ia beralasan akan membeli rumah milik keluarga Galau di Kecamatan Kaliwates.

Arif kemudian menghubungi pemilik rumah dan mengaku bosnya akan membeli rumah tersebut.

Setelah itu, Arif bersama Rofiki ditemui oleh Galau sebagai perwakilan pihak keluarga yang akan menjual rumah.

“Kebetulan di Kaliwates ada rumah dijual, kemudian (pelaku) memprediksi bahwa penjual rumah itu orang kaya dan punya kendaraan,” ucap Hery.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ayu Aulia Diduga Akan Bunuh Diri, Kronologi hingga Penyebab Disebut karena Asmara

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban untuk bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu."

Tanpa curiga, korban Galau memberikan tumpangan kepada kedua pelaku untuk menaiki mobilnya.

Ketika itu, Arif memilih duduk di belakang Galau yang mengemudikan mobilnya. Sedangkan Rofiki duduk di depan sebelah kiri.

Saat dalam perjalanan, tersangka Arif tiba-tiba mencekik leher korban. Di saat yang sama, Rofiki membantu memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Detik-Detik Ketua KNPI Haris Pertama Dikeroyok: Dibuntuti dari Rumah hingga Teriakan Bunuh dan Mati

Setelah korban dipastikan tewas, kedua tersangka lalu membuang dan membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kecamatan Kaliwates pada 26 Februari 2013.

Herry menuturkan, kasus pembunuhan ini mengalami kendala untuk mengungkapnya karena tak ada saksi mata yang melihat kejadian itu.

“Sebelumnya, penyidik mengalami beberapa kendala, seperti tidak adanya saksi saat peristiwa terjadi di tempat kejadian,” ucap Hery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 39 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Rusia Tuduh Tentara Ukraina Bunuhi Warga Sipil, Disebut Usaha untuk Mengesahkan Serangan ke Ukraina

 



Sumber : Kompas.com/TribunJatim



BERITA LAINNYA



Close Ads x