Kompas TV regional peristiwa

Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, 7 Pelanggaran Ini jadi Sasaran

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 07:18 WIB
mulai-hari-ini-polda-metro-gelar-operasi-keselamatan-jaya-7-pelanggaran-ini-jadi-sasaran
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada hari ini, Selasa (1/3/2022). (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

Melansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Operasi Keselamatan Jaya akah dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan 3.164 personel untuk diturunkan dalam kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI,"  kata Zulpan pada pekan lalu, dikutip dari Antara Selasa (1/3/2022).

Sebagai informasi terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Menurut penjelasan Zulpan, aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

Meski demikian dia menegaskan petugas akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata dia.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kemacetan di Puncak, Kapolda Jawa Barat: Ada 10 Kendaraan Mogok

Berikut 7 pelanggaran prioritas dalam Keselamatan Jaya 2022 seperti yang dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Handpone (HP)

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x