Kompas TV regional update corona

Seluruh DIY PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari PTM, WFO hingga Resepsi Pernikahan

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 17:44 WIB
seluruh-diy-ppkm-level-4-ini-aturan-lengkapnya-mulai-dari-ptm-wfo-hingga-resepsi-pernikahan
Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 14 Maret 2022. (Sumber: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 14 Maret 2022.

Ada beberapa aturan pembatasan yang diberlakukan mulai dari ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), aturan perkantoran hingga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, untuk sektor pendidikan pihaknya meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan diganti dengan PJJ 100 persen.

"Saya kira aturan yang ada di Inmendagri sudah sangat rigit ya. Sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 menteri. Itu PJJ semua 100 persen," kata Kadarmanta Baskara Aji dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Sementara itu untuk aturan pengetatan di sektor lainnya, berikut ini KOMPAS.TV rangkum informasi selengkapnya dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentan
g PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen

Aturan Perkantoran PPKM Level 4

Pelaksanaan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada  pengecualian, termasuk didalamnya Pos  Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan 
esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO atau work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa  berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada 
pelayanan fisik dengan pelanggan.

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

Aturan Gym dan Ruang Pertemuan PPKM Level 4

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan 
kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Adapun penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Aturan Swalayan dan Pasar Tradisional PPKM Level 4

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar  swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan 
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Aturan Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Bioskop beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 mmtahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Aturan Pernikahan PPKM Level 4

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Dalam penerapan aturan PPKM level 4 kali ini Pemerintah DIY tidak akan menyekat di perbatasan karena tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Secara teknis kita tidak memungkin lagi melakukan penyekatan. Secara teknis tidak mungkin dan di dalam Inmendagri juga tidak penyekatan," ungkap Aji.

Ia mengungkapkan, Pemerintah DIY diminta untuk tidak menginjak rem terlalu dalam agar sektor ekonomi daerah tetap bisa tumbuh.

"Ya memang kalau kita link kan dengan kebijakan kita tidak boleh ngerem ekonomi 100 persen. Bahwa rem enggak boleh makan terlalu pakem untuk ekonomi ya berarti ada pertimbangan ekonomi daerah," ujar dia.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali ke Level 2, Aturan PPKM Kian Longgar: Kapasitas WFO dan Mal jadi 75 Persen




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x