Kompas TV regional kriminal

Polisi Tembak Kaki Kanan Petani di OKU Timur yang Begal 2 Siswi SMP

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 16:59 WIB
polisi-tembak-kaki-kanan-petani-di-oku-timur-yang-begal-2-siswi-smp
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Polisi menembak kaki kanan seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, lantaran melawan saat akan ditangkap.

Petani bernama Andrean Pratama (22) tersebut merupakan pelaku begal terhadap dua siswi SMP di daerah itu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cempaka AKP Budhi Santoso, Rabu (9/3/2022).

“Namun saat ditangkap, tersangka ini mencoba melawan dan kabur, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua korban bernama Mila (15) dan Delpi (15), warga Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Diduga Pengedar Narkoba saat Penggerebekan Kampung Bahari!

Budhi menuturkan kronologis kejadian pembegalan tersebut.

Menurutnya, pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Tersangka Andrean, kata dia, bekerja sama dengan dua orang lainnya.

Ketiga pelaku melancarkan aksi dengan modus berkeliling di sekitar sekitar Jalan Raya Desa Betung  dengan mengendarai satu sepeda motor.

Saat mereka melihat korban melintas di lokasi, ketiga tersangka langsung mendakati korban untuk mengambil motor milik Mila.

“Kedua korban sempat turun dari motor saat di lokasi kejadian kemudian didekati oleh ketiga tersangka ini.”

“Satu orang turun dan mengeluarkan pisau langsung menodong korban,” kata Budhi, Rabu (9/3/2022).

Kedua siswi SMP tersebut takut para pelaku melukainya, sehingga kedua korban langsung turun dari sepeda motor.

Selanjutnya, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh para tersangka.

Usai mendapatkan laporan kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Aktor Ukraina yang Tewas Ditembak Tentara Rusia: Kita Dibom

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Satu tersangka atas nama Ariyanto sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman. Tinggal satu lagi, inisial U yang masih DPO,” jelasnya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x