Kompas TV regional hukum

Cinta Segitiga Bertepuk Sebelah Tangan, Polisi Bakar Eks Kekasih Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 04:45 WIB
cinta-segitiga-bertepuk-sebelah-tangan-polisi-bakar-eks-kekasih-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berinisial Brigadir ANR nekat membakar mantan kekasihnya yang berusia 25 tahun berinisial DN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memastikan pihaknya akan menindak pelaku Brigadir ANR secara tegas karena membakar korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.

Baca Juga: Mencekam! Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Kurir Sabu Hingga Sembunyi di Plafon Rumah

Selain memprosesnya secara hukum, kata Toni, pihaknya juga akan memberikan sanksi lainnya kepada Brigadir ANR berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Hal tersebut menjadi pertimbangan kepolisian,apalagi pelaku telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

Adapun kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.

“Oknum anggota ini akan di proses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya,” ucap Toni.

Baca Juga: Menjalin Cinta 3 Tahun, Wanita Dibakar Kekasihnya karena Menolak Diajak Nikah

“Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.”

Lebih lanjut, Toni menyampaikan Brigadir ANR akan dikenakan pasal pembunuhan berencana akibat ulanya membakar mantan sang kekasih.

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano. 

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Kendal

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigadir ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim. Juga termasuk pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Polres setempat.

“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata dia. 

“Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir.”

Baca Juga: Kasus Kematian Pemandu Karaoke Terungkap, Cinta Segitiga Jadi Motif Pembunuhan

Toni menambahkan, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.

Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.

“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata Toni.

Baca Juga: Sinopsis Tersanjung The Movie, Lika-liku Kisah Hidup dan Cinta Segitiga

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x