Kompas TV regional hukum

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah yang Dikemas Ulang dan Dijual Seharga Rp20.000

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 19:05 WIB
polda-banten-bongkar-mafia-minyak-goreng-curah-yang-dikemas-ulang-dan-dijual-seharga-rp20-000
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan premium di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

SERANG, KOMPAS.TV — Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan premium di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng.

Minyak goreng curah yang telah dikemas ulang itu dijual seharga Rp20.000. Bahkan, lanjutnya, demi menarik minat beli masyarakat, pelaku menjual minyak goreng curah dengan hadiah sabun cuci.

"Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000," urai Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dikutip Antara, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni sengaja memanfaatkan badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Baca Juga: Tinjau Pasar di Magelang, Jokowi Keluhkan Stok Minyak Goreng Curah: Sisanya Kira-Kira 2 Liter

Kendati demikian, pada praktiknya, manajemen yang ada dalam badan usaha itu justru melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah dari produsen, namun tanpa dilengkapi izin usaha industri.

Dedi menjelaskan, seharusnya minyak goreng curah itu langsung didistribusikan kepada masyarakat, dan bukannya dikemas ulang.

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual," jelasnya.

Diketahui, CV Jongjing Pratama selaku badan usaha meningkatkan harga jual dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, menjadi Rp20.000.

"Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," imbuhnya.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x