Kompas TV regional peristiwa

Dua Narapidana di Lapas Palu Ikrar Kesetiaan kepada NKRI

Kompas.tv - 11 April 2022, 13:57 WIB
dua-narapidana-di-lapas-palu-ikrar-kesetiaan-kepada-nkri
Dua narapidana kasus terorisme Muhammad Firman dan Abu Ahmad alias Genda menandatangani ikrar kesetiaan kepada NKRI di Lapas Palu, Senin (11/4/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS. TV - Dua narapidana yakni Muhammad Firman dan Abu Ahmad alias Genda berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ikrar sumpah setia kepada NKRI itu disampaikan di Lembaga Pemsyarakatan Palu, pada Senin (11/4/2022).

Muhammad Firman dan Abu Ahmad menjadi terpidana dalam kasus terorisme. Keduanya ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari jaringan Santoso--yang dinyatakan sebagai kelompok teroris.

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme

Keduanya mengucapkan sumpah janji setia kepada NKRI dengan bersumpah patuh kepada Pancasila dan mencium Bendera Merah Putih.

Muhammad Firman meminta pemerintah dan pihak terkait agar memperhatikan para mantan napiter saat menghirup udara bebas nanti.

“Kami harapkan jika kami bebas, kami bisa diberikan kesibukan atau pekerjaan yang dapat bermanfaat untuk saya dan keluarga saya. Kami mohon pengawasan dan pembinaannya agar kami tetap aman,” ujarnya menjelaskan seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

Abuh Ahmad alias Genda berterima kasih kepada Lapas Palu yang telah memberikan pembinaan selama berada di dalam sel tahanan.

Menurutnya, pembinaan kerohanian maupun kemandirian yang diperoleh di Lapas Palu bisa menjadi bekal saat bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

“Terima kasih sudah membina dan membimbing kami selama berada di sini. Kami meminta agar diberikan pekerjaan setelah bebas supaya kami bisa menghidupi keluarga kami,” ujarnya menerangkan.

Berdasarkan data di Mahkamah Agung, Imran alias Imron alias Abu Ahmad alias Genda alias Imran bin Muhammad Ali tercatat divonis bersalah atas dakwaan ancaman terhadap keamanan negara.

Baca Juga: Dua Tentara OPM Menyerahkan Diri dan Berjanji Setia Pada NKRI, Jadi Ini Alasannya

Kasusnya teregister pada November 2020, dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh memvonis empat tahun penjara kepadanya. 

Pengucapan sumpah setia kepada NKRI tersebut disaksikan juga oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.

“Saya berharap mereka dapat bekerja sama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terpapar paham-paham radikal,” kata Rusdy Mastura usai menyaksikan dua napiter mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Palu.

Rusdy pun berkomitmen kepada para Napi agar bisa menghubunginya jika mendapati persoalan di masa yang akan datang.

“Jika ada kesulitan, kalian bisa datang kepada saya dan sampaikan kepada saya jika ada hal-hal yang dibutuhkan,” tambahnya.

Kepala Lapas Palu Gamal Bardi mengatakan kedua napiter itu merupakan tahanan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor, Jawa Barat tahun 2021.

Selama di Lapas Palu, keduanya mendapatkan bimbingan dan pembinaan khusus. Mengucapkan ikrar setia kepada NKRI merupakan permintaan dari dua napiter tersebut. Kedua napiter tersebut diketahui ditangkap pada tahun 2019.

“Jumlah napiter di sini hanya dua. Ini permintaan keduanya untuk kembali kepangkuan NKRI. Semua pembinaan yang baik kita berikan kepada mereka, dan kami melihat memang ada perubahan yang signifikan, kami berharap nantinya mereka bisa diterima lagi di masyarakat,” ucap Gamal.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x