"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," kata Tatan melalui keterangannya pada Senin (9/5/2022).
Dengan demikian, Tatan menegaskan bahwa insiden pelemparan batu terhadap Bus Sartika tersebut merupakan dendam pribadi pelaku.
"Dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik Lebaran maupun arus balik," ujar Tatan.
Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi dan Cukong-cukongnya Ingin Pemilu 2024 Ditunda: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Lebih lanjut, Tatan menambahkan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya.
Sedangkan tersangka BFS yang merupakan warga Sei Suka, Kabupaten Batubara, diringkus polisi di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya karena mencoba melawan petugas," ujar Tatan.
Atas perbuatannya, otak pelaku ES dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Lempar Batu dan Petasan Terjadi di Kawasan Slipi Arah Stasiun Palmerah Usai Demo di Depan DPR
"Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Tatan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.