Kompas TV regional peristiwa

Cara Mendaftar PPDB Jabar SMA-SMK 2022 Tahap 2, Dibuka 23-30 Juni

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 14:40 WIB
cara-mendaftar-ppdb-jabar-sma-smk-2022-tahap-2-dibuka-23-30-juni
Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka. (Sumber: Disdik Jabar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

Selain itu peserta perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftar dalam PPDB Jabar SMA-SMK-SLB Tahap II. Berikut beberapa persyaratannya.

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.



Sumber : Dinas Pendidikan Jawa Barat



BERITA LAINNYA



Close Ads x