Kompas TV regional peristiwa

Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 10:52 WIB
modus-eks-direktur-pdam-solo-cabuli-pelajar-berdalih-bisa-usir-makhluk-halus
TAS, seorang direktur dari Perumda Toya Wening Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan pada anak di bawah umur, di Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas.id/NINO CITRA ANUGRAHANTO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan direktur teknik di Perusahaan Umum Daerah Toya Wening Surakarta (PDAM) dijerat hukuman paling lama 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap pelajar. 

Pelaku berinisial TAS (53) berdalih mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA. 

"Awalnya, korban menyampaikan masalah godaan roh halus. Tersangka lalu mengaku bisa mengusir roh halus itu,” terang Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022) kemarin, dikutip dai Kompas.id.

Pengakuan itu, lanjutnya, lantas digunakan sebagai modus untuk bisa memuaskan nafsu. Alih-alih menghilangkan gangguan roh halus, tersangka justru memperlihatkan video porno kepada korban.

Pencabulan kemudian dilakukan di beberapa tempat, seperti di mobil milik tersangka dan di kolam renang di beberapa hotel di Kota Surakarta. Setiap seusai berbuat cabul, tersangka meminta korban tidak berbicara kepada orangtuanya.

Baca Juga: Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut

”Akibatnya, korban selalu ketakutan dan gelisah. Hingga akhirnya, dia menuliskan kisahnya secara tertulis ke guru bahasa Inggris-nya. Dia ungkapkan semua yang terjadi kepadanya. Perbuatan-perbuatan itu lalu dilaporkan ke polisi,” kata Ade.

TAS menjalankan aksinya pada 3 Desember 2021 hingga 4 April 2022 yang saat itu masih menjabat direktur teknik di Perumda Toya Wening Surakarta. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya dia beraksi sebanyak 12 kali.


 

Mengejutkannya, korban tersebut merupakan putri dari teman masa kecil TAS. Korban berdomisili di Tangerang, Banten, dan baru bertemu tersangka saat mudik ke Surakarta. 

Setelah TAS ditangkap, polisi menyita pakaian milik tersangka dan korban, tiga pot pohon bidara, mobil tersangka, dan dokumen elektronik berisi percakapan antara tersangka dan korban, serta video porno.

Ade menjelaskan, untuk pohon bidara, digunakan pelaku sebagai media untuk mengelabui korban mengenai persoalan gaibnya.

Ancaman hukuman 

Adapun, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Surakarta dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

”Orang yang melanggar akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Ade.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menyampaikan sudah memberhentikan TAS dari jabatannya. Keputusan pemecatan itu dilakukan setelah rapat umum pemegang saham PDAM Kota Surakarta.

”Sudah saya serahkan semuanya ke kepolisian. Yang penting, saya sudah menyelesaikannya di internal PDAM (Perumda Toya Wening). Beliau sudah tidak di situ lagi. Sudah jelas-jelas salah seperti itu,” kata Gibran.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x